Kronologi Aksi Pria Bersenjata Di Kereta Bawah Tanah New York City Lukai 20 Orang

- 13 April 2022, 20:13 WIB
Petugas penegak hukum berjaga-jaga di lokasi penembakan di stasiun kereta bawah tanah di wilayah Brooklyn, New York City, New York, AS, 12 April 2022.
Petugas penegak hukum berjaga-jaga di lokasi penembakan di stasiun kereta bawah tanah di wilayah Brooklyn, New York City, New York, AS, 12 April 2022. /REUTERS/Eduardo Munoz/

Baca Juga: Jadwal Penceramah Tarawih Masjid Istiqamah Bandung Hari Ini Rabu, 13 April 2022 di Ramadhan 1443 H

Polisi mengatakan mereka menemukan kunci van di TKP, dan bahwa James memiliki alamat di Philadelphia dan Wisconsin.

Upaya Reuters untuk mencapai salah satu nomor telepon yang terkait dengan James tidak berhasil.

Sementara itu, komisaris Departemen Kepolisian New York (NYPD) Keechant Sewell mengatakan kepada wartawan bahwa penembakan itu tidak segera diperlakukan sebagai tindakan terorisme.

Tidak ada motif yang diketahui untuk serangan itu, tetapi para penyelidik menemukan sejumlah posting media sosial yang terkait dengan seorang individu bernama Frank James yang menyebutkan tunawisma dan walikota New York City, kata Sewell.

Baca Juga: Jadwal Penceramah Tarawih Masjid Al Akbar Surabaya Hari Rabu, 13 April 2022

Penyerang kereta bawah tanah itu digambarkan oleh polisi dari saksi mata sebagai seorang pria bertubuh berat, mengenakan rompi oranye, kaus abu-abu, helm hijau dan masker bedah.

Komisaris mengatakan serangan itu dimulai di gerbong kereta api saat akan memasuki stasiun. Pria bersenjata itu mengeluarkan dua tabung dari tasnya dan membukanya, mengirimkan asap ke seluruh gerbong kereta. 

Polisi mengatakan pria itu kemudian menembakkan 33 peluru dari pistol semi-otomatis Glock 9 mm, yang kemudian ditemukan bersama dengan tiga magasin amunisi yang diperpanjang, kapak, beberapa kembang api kelas konsumen dan wadah bensin.

Senjata itu tampaknya macet di tengah-tengah penembakan, berpotensi mencegah jumlah korban yang lebih tinggi, CNN dan outlet media lokal melaporkan, mengutip sumber penegak hukum.

Halaman:

Editor: Nugraha Ramdhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x