Cianjurpedia.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai hari ini, Kamis 3 Februari 2022.
Meskipun DKI Jakarta merupakan daerah yang termasuk PPKM level 2, namun melihat angka anak-anak di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat, terlebih di Ibu Kota, maka Kemendikbud Ristek mengizinkannya.
Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Suharti pada Kamis 3 Februari 2022
Suharri, menyampaikan, keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.
Ia menjelaskan, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali masih bisa melaksanakan PTM Terbatas kapasitas siswa 100 persen
Namun, Suharti berpesan agar warga sekolah selalu tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat jika PTM Terbatas menjadi pilihannya.