Mulai Hari Ini, Sekolah di DKI Jakarta Boleh Hentikan PTM 100 Persen, Kemendikbud Ristek Ingatkan Prokes

- 3 Februari 2022, 16:56 WIB
ilustrasi PTM di Jakarta boleh dihentikan atas izin Kemendikbud Ristek.
ilustrasi PTM di Jakarta boleh dihentikan atas izin Kemendikbud Ristek. /pexels/agungpanditwiguna

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai hari ini, Kamis 3 Februari 2022.

Meskipun DKI Jakarta merupakan daerah yang termasuk PPKM level 2, namun melihat angka anak-anak di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat, terlebih di Ibu Kota, maka Kemendikbud Ristek mengizinkannya. 

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Suharti pada Kamis 3 Februari 2022 

Suharri, menyampaikan, keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Sejarah Persib Hari Ini 3 Februari: Rudiyana Cetak Hattrick Dalam Laga Uji Coba di Kabupaten Bandung Barat

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News. 

Ia menjelaskan, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali masih bisa melaksanakan PTM Terbatas kapasitas siswa 100 persen

Namun, Suharti berpesan agar warga sekolah selalu tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat jika PTM Terbatas menjadi pilihannya. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x