Cianjurpedia.com - Jangan tergiur dengan harga murah saat membeli smartphone. Pastikan saat membeli ponsel bukan merupakan barang Black Market (BM).
Ponsel Black Market merupakan barang ilegal yang dibawa masuk ke pasar Indonesia melalui pasar gelap.
Ponsel ilegal tidak dapat digunakan, karena pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman.
Dikutip dari laman Instagram Kemenkominfo pada Minggu 27 Februari 2022, perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar tidak akan mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Ciri-ciri ponsel yang merupakan barang Black Market adalah:
- IMEI tidak terdaftar di https://imei.kemenperin.go.id,
- Tidak memiliki sertifikat di SDPPI,
- Harga yang dibeli lebih murah dari harga resmi.
Jika ponsel yang dibeli merupakan barang ilegal otomatis IMEI tidak akan terdaftar, sehingga perangkat tidak dapat digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Bocoran Twenty Five Twenty One Episode 6, Kim Tae Ri dan Bona WJSN Memanas, Saling Jambak