Jangan Beli Ponsel Black Market! Kamu Tidak Akan Dapat Layanan Ini, Lihat Ciri-cirinya

- 27 Februari 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi Ponsel /Jangan Beli Ponsel Black Market! Kamu Tidak Akan Dapat Layanan Ini, Lihat Ciri-cirinya
Ilustrasi Ponsel /Jangan Beli Ponsel Black Market! Kamu Tidak Akan Dapat Layanan Ini, Lihat Ciri-cirinya /Pradamas Gifarry/Unsplash

 

Cianjurpedia.com - Jangan tergiur dengan harga murah saat membeli smartphone. Pastikan saat membeli ponsel bukan merupakan barang Black Market (BM). 

Ponsel Black Market merupakan barang ilegal yang dibawa masuk ke pasar Indonesia melalui pasar gelap.

Ponsel ilegal tidak dapat digunakan, karena pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman. 

Dikutip dari laman Instagram Kemenkominfo pada Minggu 27 Februari 2022, perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar tidak akan mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia. 

Baca Juga: Update! Kriteria Pasien Covid-19 Varian Omicron yang Dapat Dinyatakan Sembuh atau Selesai Masa Isoman

Ciri-ciri ponsel yang merupakan barang Black Market adalah:

Jika ponsel yang dibeli merupakan barang ilegal otomatis IMEI tidak akan terdaftar, sehingga perangkat tidak dapat digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Twenty Five Twenty One Episode 6, Kim Tae Ri dan Bona WJSN Memanas, Saling Jambak

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah