Cianjurpedia.com - PT Sucofindo (Persero) membuka lowongan kerja untuk pendidikan D4 dengan usia maksimum 35 tahun.
Lowongan kerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau kontrak di PT Sucofindo (Persero) tersebut akan dibuka hingga tanggal 8 September 2022.
Dilansir dari instagram @sucofindoofficial pada tanggal 1 September 2022, berikut ini posisi beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Baca Juga: Top 10 Daftar Destinasi Liburan yang Paling Bikin Bahagia di Dunia, Bali Ada di Posisi Puncak!
General Services Officer 1 (Arsiparis)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk posisi ini di antaranya:
-Pendidikan D4 jurusan Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi
-Memiliki IPK minimal 3,00
-Usia maksimal 35 tahun saat mengajukan surat lamaran
-Belum menikah
-Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam pengelolaan fisik (hardcopy) dan atau digital/elektronik
Adapun persyaratan umum yang harus diperhatikan oleh para calon pelamar untuk posisi di atas di antaranya :
1.Berkewarganegaraan Indonesia
2.Lokasi penempatan di Kantor Pusat, Divisi Umum dan Manajemen Aset
3.Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah kerja PT Sucofindo
4.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi pemerintah ataupun swasta
5.Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pegawai perusahaan sebagai kakak-adik kandung/tiri/angkat, orang tua-anak kandung/tiri/angkat
6.Hanya yang memenuhi syarat yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi di Jakarta
7.Diutamakan berdomisili tempat tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Untuk informasi dan proses pendaftaran, para calon pelamar dapat mengunjungi tautan www.sucofindo.co.id/id/karir.
PT Sucofindo (Persero) menyatakan bahwa seluruh tahap seleksi dilakukan tanpa ada pungutan biaya apapun atau gratis. Selain itu perusahaan tidak pernah menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, hingga konsumsi.
Kemudian perusahaan BUMN tersebut mengimbau kepada para pelamar untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan atas kegiatan rekrutmen.
Semoga bermanfaat!***