Cianjurpedia.com - Berikut ini proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di kelurahan wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Proses pembuatan KIA di kelurahan ini sangatlah mudah, bagi Anda yang merupakan warga Jakarta, hanya perlu mendatangi kelurahan domisili e-KTP milik Anda.
Melansir Instagram @dukcapiljakarta pada Kamis, 16 Februari 2023, berikut proses pembuatan KIA di kelurahan wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut ini
Pertama, setelah mendatangi kelurahan, Anda harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
Kedua, kunjungi loket Pelayanan Dukcapil saat nomor antrian Anda dipanggil. Selanjutnya serahkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan KIA.
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya :
1.Pas foto anak ukuran 2x3
2.E-KTP asli kedua orang tua