Bikin KIA di Jakarta Gampang dan Gratis, Simak Proses Pembuatan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini

- 16 Februari 2023, 09:24 WIB
Bikin KIA di Jakarta Gampang, Simak Proses Pembuatan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini.
Bikin KIA di Jakarta Gampang, Simak Proses Pembuatan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini. / Pikiran Rakyat /

3.Fotokopi akta kelahiran anak

4.Kartu Keluarga (KK) asli

Baca Juga: Daftar Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengajuan Paspor Haji, Salah Satunya Akta Kelahiran

Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan memberikan formulir F-1.02.

Ketiga, isilah formulir F-1.02 yang diberikan petugas dengan panduan e-ktp serta KK yang Anda bawa. Periksalah kembali formulir tersebut, pastikan data yang Anda tulis telah sesuai dan benar. 

Terakhir, serahkan formulir F-1.02 yang telah diisi kepada petugas. Setelah itu, KIA pun akan diterbitkan.

Sebagai informasi, KIA untuk anak usia satu hingga lima tahun, tidak menggunakan foto.

Baca Juga: Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya

Sementara bagi anak berusia lima hingga tujuh belas tahun kurang sehari, KIA tersebut menggunakan foto.

Selain prosesnya yang cukup mudah, pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @dukcapiljakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x