3.Fotokopi akta kelahiran anak
4.Kartu Keluarga (KK) asli
Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan memberikan formulir F-1.02.
Ketiga, isilah formulir F-1.02 yang diberikan petugas dengan panduan e-ktp serta KK yang Anda bawa. Periksalah kembali formulir tersebut, pastikan data yang Anda tulis telah sesuai dan benar.
Terakhir, serahkan formulir F-1.02 yang telah diisi kepada petugas. Setelah itu, KIA pun akan diterbitkan.
Sebagai informasi, KIA untuk anak usia satu hingga lima tahun, tidak menggunakan foto.
Sementara bagi anak berusia lima hingga tujuh belas tahun kurang sehari, KIA tersebut menggunakan foto.
Selain prosesnya yang cukup mudah, pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya atau gratis.