Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Selasa 27 Juli 2021

27 Juli 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kota Cimahi /TMC Polda metro jaya

Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021. Namun demikian, bagi warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi tetap beroperasi terbatas.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa 27 Juli 2021 berlokasi di depan Masjid Agung Lembang mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Badminton Olimpiade Tokyo 2020 di Indosiar Besok, Selasa 27 Juli 2021

Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut: 

Baca Juga: Episode 'The Sixth Sense 2' Pekan Ini, Jun Ho 2PM Menjadi Bintang Tamu Pertama yang Berhasil Bawa Pulang Emas

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku, 
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli, 
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler