Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Bandung gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair pada 1 Juli 2022, Anggarannya Sebesar Rp35,5 Triliun
Berikut jadwal vaksin booster on the spot di Kota Bandung pada Rabu 29 Juni 2022.
1.UPTD Puskesmas Cijerah
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
2.UPTD Puskesmas Jatihandap
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
3.UPTD Puskesmas Pamulang
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
4.UPTD Puskesmas Garuda
Waktu pelaksanaan : 13.00-14.00 WIB
5.UPTD Puskesmas Cibiru
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
6.UPTD Puskesmas Cipaku
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
7.UPTD Puskesmas Cinambo
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
8.UPTD Puskesmas Cijagra Lama
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
Pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB
9.UPTD Puskesmas Tamblong
Waktu pelaksanaan : 10.30-13.00 WIB
10.UPTD Puskesmas Pagarsih
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
11.UPTD Puskesmas Pasirjati
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
12.UPTD Puskesmas Cigondewah
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
13.UPT Puskesmas Mandalamekar
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
14.Puskesmas Balaikota
Waktu pelaksanaan : 10.30-12.00 WIB
15.Puskesmas Pasawahan
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
16.Puskesmas Panyileukan
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
17.UPTD Puskesmas Pelindung Hewan
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
18.UPTD Puskesmas Sekeloa
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
19.UPTD Puskesmas Sarijadi
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB
20.UPTD Puskesmas Babakan Surabaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
21.UPTD Puskesmas Pasundan
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
22.UPTD Puskesmas Babatan
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Tidak dalam kondisi hamil
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***