Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Bekasi gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Rabu 17 Agustus 2022, Ada di Batu Ampar
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Rabu 17 Agustus 2022.
1.Alun-alun M. Hasibuan
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
2.Halaman Polsek Bekasi Utara
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
3.Kantor RW 10 Harapan Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
4.Polres Metro Bekasi Kota
Waktu pelaksanaan : 08.00-13.00 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***