Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut jadwal vaksin booster on the spot di Kota Bandung pada Sabtu 28 Januari 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023, Ada di Enam Lokasi
1.UPTD Puskesmas Cinambo
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
2.UPTD Puskesmas Cibaduyut Wetan
Waktu pelaksanaan : 10.30-12.00 WIB
3.UPTD Puskesmas Kopo
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
4.UPTD Puskesmas Liogenteng
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
5.UPTD Puskesmas Suryalaya
Waktu pelaksanaan : 10.00 WIB sampai dengan selesai
6.UPTD Puskesmas Sukaraja
Waktu pelaksanaan : 13.00-14.00 WIB
7.UPTD Puskesmas Pasirjati
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
Baca Juga: Rekomendasi Enam Aktivitas Seru untuk Mengisi Liburan Sekolah Anak Saat Berkunjung ke Kota Bandung
8.UPTD Puskesmas Mandalamekar
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
9.UPTD Puskesmas Astanaanyar
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
10.UPTD Puskesmas Sukahaji
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
11.UPTD Puskesmas Tamblong
Waktu pelaksanaan : 11.00-13.00 WIB
12.UPTD Puskesmas Cibuntu
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
13.UPTD Puskesmas Panyileukan
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
14.UPTD Puskesmas Sekeloa
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
15.UPTD Puskesmas Pelindung Hewan
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
16.UPTD Puskesmas Cijagra Baru
Waktu pelaksanaan : 10.00-11.30 WIB
Pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 WIB
17.UPTD Puskesmas Citarip
Waktu pelaksanaan : 10.00-11.30 WIB
18.UPTD Puskesmas Cigondewah
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
19.UPTD Puskesmas Cilengkrang
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
20.UPTD Puskesmas Cempaka Arum
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: IU dan Park Bo Gum Comeback Drama, Keduanya Jadi Lead Couple Drakor Baru Karya Sutradara My Mister
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Tidak dalam kondisi hamil
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***