Hati-hati! Menyebarkan Hoaks Pesan Berantai Penculikan Anak Dapat Dipidana 5 Tahun Penjara 

30 Januari 2023, 19:18 WIB
Ilustrasi penculikan. Hati-hati! Menyebarkan Hoaks Pesan Berantai Penculikan Anak Dapat Dipidana 5 Tahun Penjara  /Pixabay/

 

Cianjurpedia.com – Akhir-akhir ini masih saja ramai pesan berantai yang beredar di masyarakat tentang berita hoaks penculikan anak di Bekasi, Jawa Barat,  salah satunya melalui grup obrolan WhatsApp.

Kombes Pol Hengki, selaku Kapolres Metro Bekasi Kota, memastikan bahwa isu kasus penculikan yang beredar melalui pesan berantai merupakan berita hoaks atau bohong, dan sudah membuat masyarakat resah.

Perlu diketahui, pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menyebarkan berita hoaks atau bohong, seperti kasus penculikan yang ramai beredar. Sebab hal tersebut dapat termasuk dalam tindakan pidana dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. 

Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, bila didapati informasi penculikan anak, terkait kebenarannya masyarakat dapat mengonfirmasikannya secara langsung melalui layanan pengaduan.

Baca Juga: Waspada Berita Hoax Poster Pelaku Penculikan Anak yang Beredar di Grup WhatsApp 

"Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak," ucap Hengki, melansir PMJ NEWS, pada Senin 30 Januari 2023. 

Di samping itu, Hengki mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap berita yang belum pasti kebenarannya tanpa pemeriksaan ulang kepada pihak terkait. Dan jangan asal menyebarkan beritanya. 

"Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," katanya.

Lebih lanjut Hengki menegaskan bahwa, bagi siapapun yang turut menyebarkan berita hoaks atau bohong bisa terkena pidana dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. 

"Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun," tuturnya.

Khusus bagi warga Bekasi, dapat melakukan konfirmasi ulang terkait berita yang beredar di masyarakat melalui nomor aduan di 0813-2636-1995. ***

 
Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler