Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Sabtu 4 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Sabtu 4 Februari 2023, Ada di 22 Lokasi
1.UPTD Puskesmas Medan Satria
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
2.UPTD Puskesmas Aren Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
3.UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah
Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai
4.UPTD Puskesmas Kranji
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
5.Puskesmas Ciketing Udik
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
6.UPTD Puskesmas Jatiwarna
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
7.Puskesmas Perwira
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
8.UPTD Puskesmas Jatibening
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
9.UPTD Puskesmas Jakasetia
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
10.UPTD Puskesmas Cikiwul
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
11.UPTD Puskesmas Mustika Jaya
Waktu pelaksanaan : 07.45-09.00 WIB
12.Puskesmas Harapan Baru
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
13.Puskesmas Bantargebang
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
14.UPTD Puskesmas Seroja
Waktu pelaksanaan : 07.30-11.00 WIB
15.UPTD Puskesmas Sumurbatu
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
16.Puskesmas Pondok Gede
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
17.UPTD Puskesmas Jatikramat
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
18.UPTD Puskesmas Rawa Tembaga
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***