Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Rabu 15 Februari 2023, Ada di Delapan Lokasi

15 Februari 2023, 07:46 WIB
Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Rabu 15 Februari 2023, Ada di Delapan Lokasi. //pixabay.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut jadwal vaksin booster on the spot di Kota Bandung pada Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Rabu 15 Februari 2023, Ada di Delapan Lokasi

1.UPTD Puskesmas Cinambo

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB

2.UPTD Puskesmas Pasundan

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

3.UPTD Puskesmas Sukawarna

Waktu pelaksanaan : 09.00 WIB sampai dengan selesai

4.UPTD Puskesmas Pamulang

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

5.UPTD Puskesmas Mandalamekar

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

6.UPTD Puskesmas Babakan Surabaya

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan kuota habis

7.UPTD Puskesmas Sekeloa

Waktu pelaksanaan : 10.00 WIB sampai dengan selesai

8.Puskesmas Balaikota

Waktu pelaksanaan : 10.00-11.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Rabu 15 Februari 2023, Perdana The Heavenly Idol dan Big Bet Season 2

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :

-Membawa fotokopi KTP atau KK

-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi

-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2

Baca Juga: Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya

-Membawa alat tulis

-Dalam keadaan sehat

-Tidak dalam kondisi hamil

-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi



**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler