Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi Hari Ini Senin 27 Februari 2023, Ada di Tujuh Lokasi

27 Februari 2023, 08:49 WIB
Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi Hari Ini Senin 27 Februari 2023, Ada di Tujuh Lokasi. /Pixabay.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Bekasi pada Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bekasi Hari Ini Senin 27 Februari 2023, Ada di Tujuh Lokasi

1.Puskesmas Muaragembong

-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

2.Puskesmas Pebayuran

-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB

3.UPTD Puskesmas Tambelang

Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai

4.UPTD Puskesmas Setiamulya

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB

5.UPTD Puskesmas Karang Harja

Waktu pelaksanaan : 09.00 WIB sampai dengan selesai

6.UPTD Puskesmas Cipayung

Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB

7.UPTD Puskesmas Cikarang

Waktu pelaksanaan : 15.00 WIB sampai dengan selesai

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Ini Senin 27 Februari 2023, Ada Brain Works dan Our Blooming Youth

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster yaitu:

-Membawa fotokopi KTP dan atau KK 

-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi

-Membawa sertifikat vaksin

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK untuk Wilayah Kota Bekasi Hari ini Senin 27 Februari 2023, Jangan Lupa Daftar Antrian

-Membawa alat tulis

-Dalam keadaan sehat

-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi

 

**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler