Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 21, 22, dan 23 Maret 2023, Cek Jadwalnya Di Sini!

21 Maret 2023, 07:41 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 21, 22, dan 23 Maret 2023, Perhatikan Plat Nomor Kendaraan Anda! /JG/AYU PERWITA/UG/tmc_polresbogor

Cianjurpedia.com - Aturan ganjil genap di jalur Puncak kembali diberlakukan pada libur nasional pekan ini.

Penerapan aturan ganjil genap di jalur Puncak ini berlaku mulai tanggal 21, 22, dan 23 Maret 2023 yang bersamaan dengan libur Hari Raya Nyepi serta cuti bersama.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpolresbogor yang dilansir Cianjurpedia pada hari Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bogor Hari Ini Selasa 21 Maret 2023, Ada di Mitra 10 Sholeh Iskandar

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.

Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 21 Maret 2023, Ada di Lima Lokasi

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Baca Juga: Rekomendasi Tujuh Hotel di Sekitar Kebun Raya Bogor, Harga Mulai dari 500 Ribu-an per Malam Saat Weekend

Kemudian aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler