Sadis! Seorang Wanita Dibunuh dengan Racun Tikus, lalu Dilakban di Cikarang, Bekasi

14 Desember 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi racun. Sadis! Seorang Wanita Dibunuh dengan Racun Tikus lalu Dilakban di Cikarang, Bekasi /Freepik.com/gstudioimagen1/

 

Cianjurpedia.com – Seorang perempuan berinisial JS (25) ditemukan tewas akibat dibunuh dengan menggunakan racun tikus dalam kontrakannya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Selain itu, korban ditemukan dalam kondisi dilakban. Dalam kasus ini, polisi telah berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AMW (35), kurang dari 24 jam. 

Menurut AKBP Samian, selaku Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kasus ini merupakan pembunuhan berencana, karena tersangka diduga sengaja membeli racun tikus untuk menghabisi nyawa korban. 

"Pelaku melakukan perencanaan aksinya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian," ujar Samian, melansir PMJ News, pada Kamis 14 Desember 2023.

Baca Juga: Penjajah Israel Terus Serang Rumah Sakit di Gaza, 8 Orang Tewas, Puluhan Lainnya Luka-Luka

Lebih lanjut Samian menginformasikan bahwa selama seminggu sebelumnya pelaku telah tinggal bersama di kontrakan, kemudian saat pelaku sudah memiliki racun tikus, di pagi hari pelaku membeli nasi bungkus dan es teh.

"Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situlah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” katanya.

Kemudian, makanan dan minuman yang sudah diberi racun tikus oleh pelaku itu dikonsumsi oleh korban. Tak butuh waktu lama, sekitar 15 menit berselang korban pun merasa pusing dan tak sadarkan diri. 

"Setelah kondisi korban pusing tidak sadarkan diri dan untuk memastikan korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban," tuturnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku meninggalkan lokasi kejadian, dimana sebelumnya pelaku sudah menutup korban dengan kertas dan memastikan korban tidak bergerak.

Kendati pelaku berusaha melarikan diri usai melakukan perbuatan keji itu, namun pihak kepolisian berhasil menemukan dan meringkusnya di salah satu pom bensin yang berada di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Menurut pihak kepolisian, akibat perbuatan kejinya pelaku dapat terjerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler