Cianjurpedia.com – Vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J ini, putusan hukuman dari Majelis Hakim jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Vonis paling ringan diberikan kepada Bharada E, dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun. Dan vonis paling berat adalah hukuman mati, yaitu terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Melansir ANTARA, pada Rabu 15 Februari 2023, inilah rekap putusan hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan ke 5 terdakwa.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa atas Tuntutan JPU dan Berharap Bharada E Dapat Hukuman Paling Ringan
Richard Eliezer
Menurut Hakim, Bharada E terbukti mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang memberatkan, Bharada E secara pribadi dekat dengan Brigadir J, namun ia tega membunuh korban dan tidak menghargai hubungan baik yang dimiliki keduanya.