Cianjurpedia.com – Pengadilan Negeri (PN) kela I A khusus Bandung, Jawa Barat ditutup dan menghentikan aktivitas sementara karena adanya sekira 15 orang terpapar positif COVID-19.
Humas PN Bandung Wasdi Permana penutupan itu mulai berlaku dari 7 Desember hingga 11 Desember 2020. Sehingga segala aktivitas termasuk persidangan pun dihentikan sementara.
“Kami menutup sementara pelayanan terhitung 7 sampai 11 Desember 2020 dan kembali beroperasi mulai Senin 14 Desember. Untuk pelayannan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa,”katanya di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Update Harian Kasus Positif Covid-19 Jumat 4 Desember 2020
Penutupan seperti tertuang dalam surat pengumuman PN Bandung bernomor W11U1/1304/KP.05.1/XII/2020 yang ditandatangani Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba per tanggal 4 Desember 2020, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.
Menurutnya sebanyak 84 orang lingkungan PN Bandung yang mengikuti tes usap COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung pada Senin (30/11/2020).
Dari pengetesan itu, kata dia menghasilkan 15 orang yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 sehingga PN Bandung memutuskan menutup sementara aktivitas untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Ada 3 hakim positif COVID-19, sisanya 12 orang pegawai. Penutupan sementara untuk memutus mata rantai penularan virus corona,”kata dia.
Saat ini wilayah Kota Bandung pun tengah berada pada level tinggi resiko penyebaran COVID-19 atau berstatus Zona Merah. Pemerintah Kota Bandung juga kini menyatakan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSPB) secara proporsional.***