Cianjurpedia.com – Polisi amankan terduga pelaku Adzan seruan jihad (Hayya alal jihad) pada hari Jumat 4 Desember 2020. Pelaku berinisial SY Muhammad (22) atau Rehan Alqadri.
Rehan Alqadri diamankan oleh subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat 4 Desember 2020, pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Dikutip dari pmjnews.com, polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa handphone, kemeja dan peci putih yang dipakai pada saat membuat video adzan Hayya alal jihad.
Baca Juga: Ratusan Warga Terisolir Akibat Jembatan Ambruk di Campakamulya
“Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat 4 Desember 2020.
Dugaan polisi Rehan Alqadri membuat adzan jihad dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan video tersebut dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Penangkapan Rehan Alqadri berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Baca Juga: DPR: Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Pastikan Kepala Daerah Terapkan Prokes Ketat
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.