Humas BKN : Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pilkada Serentak 2020 HarusTetap Dijaga

- 4 Desember 2020, 20:16 WIB
Pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah /Instagram / KPU/

Cianjurpedia.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada)  Serentak pada hari, Rabu 9 Desember 2020 hanya tinggal hitungan hari. Penentuan nasib daerah 5 tahun kedepan ditentukan pada hari H nanti.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa Humas BKN, Birokrasi Pemerintah merupakan elemen dan instrument negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Lanjut Haryono, agar tetap berkomitmen terhadap pelayanan masyarakat, birokrat atau ASN harus netral. “Sesuai dengan  Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralisasi Pegawai ASN Dalam Penyelengaraan Pilkada Serentak 2020, peran BKN dalam menjaga ASN tetap netral selama pelaksanaan Pilkada adalah melakukan (1) Peringatan Dini ; (2) Pemblokiran Data; (3) Penyampain Data Pelanggaran Netralitas ASN; dan (4) Rekomendasi Presiden,”jelasnya.

Baca Juga: Rilis Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah, KPK Minta Masyarakat Cermat Dalam Memilih

Dikutip bkn.go.id, Haryono merinci data pelanggaran netralitas ASN hingga tanggal 26 November 2020 yang dilaporkan sekitar 1.005 ASN. Setelah melalui proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN dari 1.005 yang dilaporkan, 727 diantaranya yang direkomendasi telah melakukan pelanggaran.

Saat ini sudah ada sekitar 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralisasi oleh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK), 147 ASN belum ditindak lanjut dan 121 masih dalam proses PPK. Selain itu BKN juga telah melakukan pemblokiran 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.

Baca Juga: Satgas Covid-19 : Pilihlah Pemimpin Daerah Yang Menaati Aturan Prokes Saat Kampanye

Mengenai sebaran wilayah ASN yang data kepagawainnya di blokir terbanyak pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makasar 5 data, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data, Kanreg III Bandung 1 data dan Kanreg XII Pekanbaru 1 data kepegawaian.

Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa tolak ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN buka dilihat dari banyaknya temuan , tapi bagaimana upaya Pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah