Cianjurpedia.com – Pasangan calon nomor urut 02 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat dengan perolehan suara mencapai 55,55 persen.
“Untuk pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia memperoleh suara 44,45 persen,” kata Ketua Depok Nana Shobarna usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Depok di Depok , Selasa (16/12/2020)
Nana mengatakan jika ada ketidakpuasan, dapat ditempuh jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dalam ketentuan.
Baca Juga: Sah, Pasangan Dadang-Sahrul Jadi Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2020
Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi.
“Setelah ditetapkan hasilnya bisa langsung dilakukan diajukan, gugatan kalau kaitan bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,”jelasnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Wilayah Cianjur hari Rabu 16 Desember 2020
Dilansir Antaranews.com, Pilkada Depok diikuti oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kota Depok. Paslon nomor 01 yaitu Pradi Supriatna dan Afifah Alia yan,g diusung oleh Partai Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, PKB, PSI dan sejumlah partai non parlemen.
Sedangkan paslon urut 02 Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono yang diusung oleh PKS, Demokrat,PPP dan Berkarya.