Polisi Gerebek Industri Rumahan Masker Kecantikan Ilegal di Jati Asih, Bekasi

- 29 Januari 2021, 17:33 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti masker ilegal pada sesi konfrensi pers
Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti masker ilegal pada sesi konfrensi pers /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah