Langgar Prokes Saat Syuting, Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta

- 2 Februari 2021, 23:10 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /Instagram.com/@kabupaten.bogor




Cianjurpedia.com - Melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, manajemen sinetron Ikatan Cinta diberi sanksi denda Rp20 juta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, Selasa 2 Februari 2021. Ia mengatakan, besaran denda tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil cek pihak Satpol PP.

"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ucap Ade Yasin dilansir dari Antara.

Baca Juga: Awas, Tersedak Bisa Sebabkan Kematian Jika Tidak Cepat Ditangani

Ade Yasin yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim "Ikatan Cinta". 

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin.

Menurutnya, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.

Baca Juga: Ini Tanggapan Ahli Soal Minuman Anggur Merah Campur Soda Dan Susu Kental Manis yang Bikin Pingsan

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x