The Jungle Waterpark Bogor Ditutup Sementara dan Dikenai Denda Rp10 juta Akibat Langgar Aturan Prokes

- 15 Februari 2021, 23:26 WIB
Keramaian yang terjadi di The Jungle Waterpark Bogor pada 14 Februari 2021.
Keramaian yang terjadi di The Jungle Waterpark Bogor pada 14 Februari 2021. /Twitter/@ekagumilars



Cianjurpedia.com - Wisata Air The Jungle Waterpark, Bogor, Jawa Barat, akan ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin hari ini, 15 Februari 2021, karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pada situasi pendemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, setelah menerima laporan adanya video yang menampilkan kerumunan pengunjung di Kolam Ombak. 

Tak hanya itu, ia juga memberikan sanksi denda maksimal bagi korporasi yakni Rp10 juta.

Baca Juga: D.O EXO Dikonfirmasi Bintangi Film Remake Berjudul 'Secret'

"The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juga, karena membiarkan adanya kerumunan pengunjung di Kolam Ombak," ucap Bima Arya dilansir dari Antara.

Pengelola wisata air The Jungle Waterpark di Bogor mengakui lalai sehingga menimbulkan kerumunan pengunjung di salah satu wahana kolam dan siap menjalani sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.

General Manager The Jungle Waterpark, Firanto, mengatakan, mereka sebenarnya sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bogor.

"Kami mengakui ada kelalaian, sehingga terjadi seperti di video (kerumunan pengunjung). Saya memohon maaf kepada pemerintah Kota Bogor," ucapnya.

Firanto menjelaskan, pada hari Minggu 14 Februari 2021 kemarin, pengunjung wisata air The Jungle hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang. 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x