Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Kota Banjar

- 5 Maret 2021, 18:03 WIB
Tersangka UJ (62) saat digiring petugas polisi menuju sel tahanan Mapolres Banjar Jumat 5 Maret 2021
Tersangka UJ (62) saat digiring petugas polisi menuju sel tahanan Mapolres Banjar Jumat 5 Maret 2021 /Cianjurpedia/Mugi

Cianjurpedia.com - Setelah G (70) pelaku pencabulan terhadap anak kandung mendekam di sel Mapolres Banjar, kini terungkap kasus baru di wilayah hukum Polres Banjar.

Jajaran Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar, berhasil meringkus Uj (62) dengan kasus yang hampir sama, yakni dugaan pencabulan.

Uj diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat pada Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Berpontensi Timbulkan Kerumunan, Polisi Periksa Izin Acara KLB Partai Demokrat

Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanni menjelaskan, kejadian ini bermula dari laporan tetangga kepada ibu korban pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Hal ini lantaran tetangganya tersebut melihat tersangka Uj bersama korban sambil membetulkan celana keluar dari rumah kosong yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Lantaran curiga, atas laporan tetangganya itu, ibu korban langsung membawa anaknya tersebut dan menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi. Setelah ditanya, korban pun mengakui bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh Uj. Mengetahui hal ini, pada Senin 1 Februari 2021, ibu korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena korban sering diiming-imingi uang oleh tersangka untuk jajan," ujar Kapolres saat Konferensi Pers Di Mapolres Banjar, Jum'at 5 Maret 2021.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. ***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x