Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Mendekam Di Sel Mapolres Banjar

- 5 Maret 2021, 16:35 WIB
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjar Jumat 5 Maret 2021
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjar Jumat 5 Maret 2021 /Cianjurpedia/Mugi

Cianjurpedia.com - G (70) pelaku pemerkosa anak kandung di Kota Banjar, Jawa Barat, kini mendekam di sel Mapolres Banjar. G yang merupakan warga Lingkung Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat ini melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak delapan bulan yang lalu terhadap W (19) yang merupakan anak kandung sendiri.

Dalam konferensi pers Jum'at 5 Maret 2021, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, bahwa tersangka kerap melakukan tindak kekerasan terhadap W ketika menolak untuk melakukan hubungan intim. seperti dipukul dengan tangkat rotan, di tampar, menendang perut sehingga terjatuh, " ucap Kapolres.

"Pada saat akan melakukan aksinya jika korban menolak, tersangka sering melakukan kekerasan fisik terhadap W seperti memukul dengan rotan, menampar, dan bahkan mengancam akan membunuh," terang Kapolres kepada Awak Media.

Baca Juga: Thomas Tuchel: Chelse Pantas Menang Atas Liverpool

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 tahun 2014 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Dari kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada. Selain itu juga kepada orang tua, harus bisa melakukan pengawasan lebih, terutama pengawasan terhadap anak perempuan.

"Kepada kaum perempuan jika mendapat kekerasan, jangan takut untuk melapor kepada pihak yang berwajib, atau minimalnya melapor ke aparatur setempat," pungkasnya. ***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x