Jadwal Mepeling Akta Kematian Kota Bandung Hari Rabu 24 Maret 2021

- 24 Maret 2021, 04:10 WIB
Ilsutrasi Jadwal Mepeling Akta Kematian Kota Bandung
Ilsutrasi Jadwal Mepeling Akta Kematian Kota Bandung /Twitter/@DisdukcapilBdg

Cianjurpedia.com – Jadwal Mapeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pelayanan Akta Kematian Kota Bandung hari Rabu, 24 Maret 2021 beroperasi di Kantor Kecamatan Antapani (untuk seluruh warga Kota Bandung).

Pelayanan mulai beroperasi  pukul 09.00 – 15.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 50 pemohon.

Adapun persyaratan untuk Akta Kematian sebagai berikut:

Baca Juga: Adab Buang Hajat dan Doanya Insya Allah Membuat Anda Sehat

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau di download di website.
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (asli)
  4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Nikah / Akta kelahiran anak yang meninggal dunia.
  6. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  7. Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak Pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT.Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.

Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Twitter/@DisdukcapilBdg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x