Cianjurpedia.com – Jadwal Mapeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pelayanan Akta Kematian Kota Bandung hari Rabu, 24 Maret 2021 beroperasi di Kantor Kecamatan Antapani (untuk seluruh warga Kota Bandung).
Pelayanan mulai beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 50 pemohon.
Adapun persyaratan untuk Akta Kematian sebagai berikut:
Baca Juga: Adab Buang Hajat dan Doanya Insya Allah Membuat Anda Sehat
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau di download di website.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (asli)
- Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Nikah / Akta kelahiran anak yang meninggal dunia.
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
- Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak Pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT.Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.
Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan