KPK Periksa Mantan Bupati Indramayu Terkait Dugaan Suap Bantuan Pemprov Jabar

- 22 Maret 2021, 13:25 WIB
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kiri).
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kiri). /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan wiraswasta Carsa ES.

"Hari ini, bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Innalilahi, Ronggur Sihombing Sutradara Film Puber Meninggal Dunia

Tiga orang tersebut sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Supendi telah divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi dan kawan-kawan.

Baca Juga: Tips Persiapan untuk Orang Tua Lanjut Usia Agar Tidak Kerepotan Saat Akan Vaksinasi Covid-19

Seperti diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Hari Ini Bandara Halim Perdanakusuma Sudah Dibuka Kembali untuk Penerbangan Sipil

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x