Cianjurpedia.com – Jadwal Mapeling (Memberikan Pelayanan Keliling) perekaman KTP-el dan Kartu Induk Anak (KIA) Kota Bandung hari Rabu, 24 Maret 2021 beroperasi di Kantor Kecamatan Cicendo dan Kantor Kecamatan Coblong.
Pelayanan mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - selesai. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 15 pemohon.
Adapun persyaratan untuk perekaman KTP-el sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Belum pernah Rekam KTP-el.
Baca Juga: 4 Makanan anti inflamasi Terbaik Untuk wanita menopause
Sementara persyaratan untuk KIA :
- Fotocopy KK
- Fotokopi KTP orangtua
- Akta Kelahiran anak
- Foto berukuran 4x6 (jika usia diatas 5 tahun)
Wajib diperhatikan antara lain:
- Pelayanan tetap dilakukan mematuhi protokol kesehatan
- Perekaman KTP-el maksimal 15 orang atau pemohon
- Pelayanan KIA hanya menerima berkas yang sudah disusun sebelumnya oleh pihak kecamatan atau kelurahan.
- TIDAK MENERIMA pendaftaran langsung (guna menghindar potensi kerumunan)
- Kuota pencetakan KIA perhari maksimal 100 keping.
Baca Juga: Aubameyang dan Partey Tidak Bisa Perkuat Negaranya di Piala Afrika Karena Pembatasan COVID-19
Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan.***