Antisipasi Pemudik Lebaran 2021, Pemprov Jabar Melalui Dishub Siapkan 338 Titik Penyekatan Ruas Jalan

- 8 April 2021, 21:43 WIB
SEJUMLAH petugas kepolisian setempat melakukan penyekatan di kawasan Puncak, Cianjur, beberapa waktu lalu. Pengawasan dan pembatasan masuknya pemudik dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, karena Cianjur saat ini masih berstatus zona hijau.*
SEJUMLAH petugas kepolisian setempat melakukan penyekatan di kawasan Puncak, Cianjur, beberapa waktu lalu. Pengawasan dan pembatasan masuknya pemudik dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, karena Cianjur saat ini masih berstatus zona hijau.* /SHOFIRA HANAN/PR



Cianjurpedia.com - Terkait larangan mudik dari Pemerintah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana untuk menyiapkan sekitar 338 titik penyekatan ruas jalan di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat untuk mengantisipasi pemudik. 

Penyekatan tersebut, menurut Kepala Bidang Perhubungan Transportasi Darat Dishub Jabar, Iskandar, akan dibantu oleh personel gabungan TNI-Polri.

“Rencananya ya, ada sekitar 338 titik di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat. Dan akan dijaga oleh petugas gabungan selain Dishub Jabar,” ujarnya dikutip dari PMJ News, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Bandung akan Diputuskan Besok

Iskandar menjelaskan, 338 titik tersebut akan tersebar diantaranya di wilayah Bogor sebanyak 13 titik dan 5 titik lainnya di Sukabumi serta daerah-daerah lainnya.

Dalam mendukung agenda penyekatan jalur ini, Iskandar menegaskan akan membangun posko penyekatan yang ditempatkan di beberapa daerah, salah satunya di Nagreg, Bandung.

“Posko penyekatan jelas akan dibangun dan jumlahnya bisa terus berkembang ya, tergantung bagaimana koordinasi kita dengan pihak kepolisian. Kalau dari Jabar sendiri nanti akan dibangun tujuh posko dan posko utamanya itu ada di Nagreg,” katanya.

Diharapkan masyarakat masih tetap bisa menjaga diri dan mengikuti protokol kesehatan (prokes) karena kondisi Indonesia yang masih dalam pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 50 Kg dan Ganja Seberat 194 Kg

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x