ASN Jabar Dilarang Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Imlek 2021, Sekda Jabar: Covid-19 Belum Usai

- 11 Februari 2021, 23:39 WIB
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja /Humas Jabar



Cianjurpedia.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian keluar daerah saat libur Tahun Baru Cina atau Imlek, pada Jumat 12 Februari 2021 sampai Minggu 14 Februari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19. 

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan yang dikutip Cianjurpedia.com dari laman resmi Pemprov Jabar, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Tuchel Akui Chelsea Beruntung Main di Bukares Lawan Atletico

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. 

"Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19," ucapnya. 

Apabila kedapatan ASN melanggar, Setiawan mengungkapkan kepala perangkat daerah bisa memberikan sanksi, dari yang paling ringan sampai berat.

Tak hanya ASN, masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah.

Menurutnya, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat. 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x