Jadwal Samsat Keliling untuk Wilayah Kabupaten Sukabumi Hari Sabtu 24 Juli 2021

- 24 Juli 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Subang
Ilustrasi Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Subang /Bapenda/Jabar

Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.

Dalam perkembangannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari kantor Samsat, dibentuk sistem jemput bola dengan membuat Samsat Keliling.

Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Sementara  jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Sukabumi hari ini Sabtu 24 Juli 2021 dimulai pukul 07.30 – 11.00 WIB berlokasi di Simpang Cidahu dan Masjid Agung Cisaat.

*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
*Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x