Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Sukabumi Hari Kamis 22 Juli 2021

- 22 Juli 2021, 03:50 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Subang
Ilustrasi Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Subang /Bapenda/Jabar

Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.

Dalam perkembangannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari kantor Samsat, dibentuk sistem jemput bola dengan membuat Samsat Keliling.

Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Tiga Macam Paket Vitamin dan Obat Gratis dari Pemerintah untuk Pasien Isoman dan Cara Mendapatkannya

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Buka Secara Bertahap PPKM Darurat Pada 26 Juli dan Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Sementara  jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Sukabumi hari ini Kamis Juli 2021 dimulai pukul 07.30 – 12.00 WIB berlokasi di BPR Sukabumi, Kec. Cicurug dan GOR Kalapanunggal.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x