Cianjurpedia.com – Pemerintah mulai melaksanakan program vaksin booster bagi masyarakat mulai bulan Januari ini.
Program vaksin booster ini dipercepat karena dalam beberapa hari terakhir, kasus baru konfirmasi COVID-19 kembali meningkat, termasuk di Provinsi DKI Jakarta dan Bodetabek.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah RI Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional, Ini Cara untuk Mendapatkannya
Program vaksinasi booster Pemkot Kota Bogor ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer jenis Sinovac lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin dosis ketiga.
Dikutip dari laman dinkes.kotabogor.go.id, Dinkes Kota Bogor menyelenggarakan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfiizer pada Sabtu 29 Januari 2022. Adapun lokasi serta syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin, di antaranya:
Lokasi: Puskesmas Warung Jambu
-Lansia dan umum
-Penerima vaksin primer Sinovac atau Pfizer