Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional yang sesuai dengan standar WHO (World Health Organization).
Sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi isu terkait sertifikat vaksin Indonesia yang tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Sertifikat ini dapat digunakan salah satunya untuk perjalanan umrah. Walaupun demikian, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Dilansir dari laman setkab.go.id, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera di sertifikat ini sudah sesuai standar WHO, termasuk QR yang tercantum di dalamnya agar bisa diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional ini merupakan bukti bahwa seseorang sudah menerima vaksin primer COVID-19 dosis lengkap bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara itu, terkait jenis vaksin yang berlaku mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan.