Pada penanganan sekolah yang ditemukan kasus telah dilakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat. Jika ditemukan kasus di sekolah, Satgas Penanganan COVID-19 akan menjalankan SOP yang telah ditetapkan.
“Kami merujuk pada SKB 4 menteri ketika ada kasus dalam sekolah maka dilakukan pembelajaran secara daring dan dihentikan sementara selama lima hari,” terangnya.
Ia menambahkan, “Ketentuan PPKM level 2 di Kota Depok dengan PTMT 100 persen, jadi kita tunggu hari ini terkait dengan kebijakan leveling Kota Depok. Maka saat PPKM level 3, maka untuk PTMT kapasitasnya hanya 50 persen.”
Kemudian ia mengatakan, kebijakan penghentian 100 persen untuk SMA yang terdapat pada Surat Edaran Jabar merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
SMA dan SMK untuk regulasinya merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat terkait sistem PTM Terbatas di sekolah.***