Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 8 Februari 2022

- 8 Februari 2022, 04:55 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sumedang  hari ini, Selasa 8 Februari 2022. /istimewa/Polres Sumedang
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sumedang hari ini, Selasa 8 Februari 2022. /istimewa/Polres Sumedang /istimewa/Polres Sumedang

Cianjurpedia.com – Jadwal SIM Keliling Sumedang hari ini Selasa, 8 Februari 2021 beroperasi di satu lokasi.

SIM Keliling Sumedang online berlokasi di Alun-alun Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Sumedang dilakukan dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2022 Putaran 2 Mulai 11 Februari 2022 Saksikan Aksi Yolla Yuliana dan Takahiro Tozaki

Baca Juga: Sutradara All of Us Are Dead, Lee Jae Kyu Ungkap Rencana Musim 2 dan Kemungkinan Cheong San Hidup Kembali

Adapun persyaratan SIM Keliling Sumedang yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: @tcmpolressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah