Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Bekasi mengatur pedoman tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3.
Pedoman tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3 ini diterbitkan dalam rangka mengatur pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kota Bekasi.
Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) dengan Protokol Kesehatan pada Rumah Ibadah di Kota Bekasi.
“Surat edaran ini memuat pedoman tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3,”ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Rabu, sebagaimana yang dikutip dari Antaranews.
Ia menjelaskan selama PPKM Level 3, pelaksanaan ibadah dilakukan dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, ia menambahkan, setiap jamaah di tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan paling minimal dengan menggunakan masker dengan benar dan konsisten.
Kemudian pengurus tempat ibadah harus mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, serta jarak interaksi antar jamah guna meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.