Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah menghapus lima obat COVID-19 dalam daftar obat yang digunakan untuk terapi pasien COVID-19.
Adapun kelima obat COVID-19 yang dihapus tersebut di antaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent, dan Azithromycin. Obat-obat ini terbukti tidak memberikan manfaat bagi pasien COVID-19.
Profesor Zubairi Djoerban yang merupakan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan dalam cuitan di akun Twitter miliknya, @ProfesorZubairi, pada 5 Februari 2022, bahwa kelima obat tersebut terbukti tidak memberikan manfaat.
“Obat-obat yang dulu dipakai untuk COVID-19 dan kini tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius pada beberapa kasus: Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent, Azithromycin,” tulis Profesor Zubairi mengawali cuitannya.
Menurutnya, banyak laporan pasien yang memerlukan perawatan medis, termasuk rawat inap, setelah mengonsumsi Ivermectin.
Selain itu, obat ini tidak disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makana (FDA) Amerika Serikat, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat di Uni Eropa.
Baca Juga: Nomor Batch dan Tanggal Kedaluwarsa pada Kemasan Obat, Apa Saja Kegunaannya?
Sementara untuk Klorokuin, ia menambahkan, walaupun sudah dipakai oleh ratusan ribu orang di dunia, ternyata obat ini terbukti malah berbahaya untuk jantung.