Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku

- 21 Februari 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.  Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual. Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku /Freepik

 

Cianjurpedia.com - Penangkapan dua pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat (Jabar). 

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut di wilayah Pangandaran. 

Dilansir dari laman Instagram @humaspolda.jabar pada Senin, 21 Februari 2022, pelaku yang ditangkap berinisial KS (52) dan RD (27), merupakan warga desa Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Y, SH., S.I.K., M.T., setelah mendapatkan laporan dari kakak korban, Tim Satreskrim Polres Ciamis, segera melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga: Kronologis dan Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Pengunjung di Restoran Padalarang Kabupaten Bandung Barat

Hasil penyidikan dan penyelidikan, berdasarkan bukti hasil visum, KS dan RD kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini susah ditahan di rutan Mapolres Ciamis. 

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bujuk rayu. Iming-iming imbalan berupa uang, dan dijanjikan akan dibelikan handphone. 

Kejadian tersebut berlangsung sejak 2018, hingga Maret 2021. Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali, sedangkan RD sebanyak 5 kali. 

Dimana KS merupakan paman dari korban, sedangkan RD merupakan anak tiri KS. 

Lebih lanjut AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pencabulan tidak dilakukan diwaktu yang bersamaan, melainkan dilakukan pada waktu yang berbeda-beda oleh masing-masing pelaku. 

Baca Juga: Mendag Pasok 23 Liter Minyak Goreng Curah di Bandung, Pemerintah akan Terus Lakukan Operasi Pasar

KS merupakan pelaku yang pertama, dan kejahatan tersebut berawal ketika pelaku tidak sengaja melihat korban memakai pakaian minim di kamarnya. 

Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya saat korban sedang tidur sendiri di kamar. 

Sedangkan RD, melakukan pencabulan tanpa diketahui oleh KS, namun RD mengetahui tindakan KS kepada korban. 

Atas kejahatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2)  dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU no.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU no.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Justin Bieber Positif COVID-19, Konser Justice World Tour di Las Vegas Mendadak Ditunda

Dengan ancaman penjara paling singkat adalah lima tahun, dan paling lama adalah 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Kepolisian pun melakukan penanganan psikologis atau trauma healing terhadap korban yang kini masih berusia 14 tahun.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Instagram Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x