Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Sukabumi gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Khusus untuk lansia, vaksin booster dapat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dosis kedua diberikan. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia pada 21 Februari 2022.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Jumat 25 Februari 2022, Ada di Delapan Lokasi
Dilansir dari instagram @infovaksin_sukabumi, berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Sukabumi, Jumat 25 Februari 2022.
1.Puskesmas Bojonggenteng
-Masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
-Membawa fotokopi KTP/KK
-Membawa Kartu Vaksin/Sertifikat Vaksin