Aswin menjelaskan, sebelum kejadian korban sempat bertengkar di rumah tersangka DG.
Kemudian mereka sepakat menyelesaikan pertengkaran itu di sebuah hotel di kawasan Kosambi, Kota Bandung, yang ditemani oleh satu tersangka lain, yaitu DP.
Ketika di hotel, kedua tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan akhirnya tertidur.
Saat korban tertidur itulah kemudian DG berusaha membunuh korban dengan cara mencekik lehernya, yang dibantu oleh temannya, yaitu DP.
"Tersangka lainnya, DP juga diduga membantu mencekik leher korban. Kemudian kedua tersangka membawa mayat korban menggunakan sepeda motor,” tutur Aswin.
Kedua tersangka kemudian membawa korban dengan menggunakan sepeda motor dengan cara bonceng tiga.
Para pelaku menggunakan motor mencari lokasi yang aman untuk membuang korban, kemudian akhirnya korban diletakan di semak-semak di lahan kosong daerah Arcamanik.
Menurut Aswin, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban, sehingga mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Saat ini menurut kami penyidikan itu pasal primernya pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya seumur hidup kalau pasal 340,” ucap Aswin.***