Cianjurpedia.com - Pemerintah bekerja sama dengan lembaga penyiaran swasta akan segera membagikan bantuan Set Top Box (STB) Televisi (TV) digital gratis.
Namun, ada kriteria khusus bagi warga Jawa Barat yang akan mendapatkan STB gratis ini. Pembagian akan dilakukan pada tanggal 15-30 April 2022.
STB gratis yang akan dibagikan pemerintah kepada warga Jawa Barat ada sebanyak 3.202.470 unit, dari lembaga penyiaran swasta.
Dikutip dari laman Instagram resmi Humas Jawa Barat, pada Sabtu 12 Maret 2022, STB gratis ini akan dibagikan kepada warga kurang mampu yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Harga Rata-rata Bahan Pokok Kota Bandung Minggu ke-3 Maret 2022, Daging Sapi Rp135.000 per kilogram
Berikut kriteria warga kurang mampu yang bisa mendapatkan STB gratis.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI,
- Memiliki perangkat TV analog,
- Memiliki KTP elektronik,
- Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian TV analog (ASO) tahap I.
Bagi warga Jawa Barat yang sudah memenuhi kriteria tersebut, mekanisme pembagiannya adalah sebagai berikut.
- Akan mendapatkan undangan dari Kelurahan atau Desa setempat,
- Undangan ini sebagai tiket untuk dapat mengambil STB gratis,
- Ambil STB gratis di kantor POS terdekat.