Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
17.UPTD Puskesmas Sekeloa
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
18.UPTD Puskesmas Pasundan
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Mengapa Vaksin Booster COVID-19 Penting untuk Kesehatan? Ini Penjelasannya
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2