Cianjurpedia.com – Berikut lokasi dan Jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pelayanan Akta Kelahiran (0-18 tahun) Kota Bandung hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 beroperasi ada di tiga lokasi yakni Kantor Kecamatan Sukajadi, Kantor Kecamatan Cidadap dan Kantor Kelurahan Kiaracondong (khusus warga kecamatan setempat).
Pelayanan di Jadwal Mepeling mulai beroperasi untuk pendaftaran mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dan pengambilan dari pukul 12.00 – 14.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 75 pemohon.
Adapun persyaratan Jadwal Mepeling untuk Akta Kelahiran sebagai berikut:
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Dua Gol Da Silva Bawa Persib Raih Kemenangan Perdana Dengan Diwarnai Drama Gol
Baca Juga: Jadwal Persib Bandung Di Liga 1 Indonedia Musim 2022-2023 Saksikan Mulai 24 Juli 2022
- Surat Keterangan Kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)kebenaran kelahiran
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri (bagi yan tidak memiliki buku nikah/akat perkawinan)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)
- Mengissi formulir F-2.01, didowload di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan.***