Baca Juga: Rekomendasi Enam Aktivitas Seru untuk Mengisi Liburan Sekolah Anak Saat Berkunjung ke Kota Bandung
8.UPTD Puskesmas Pasundan
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
9.UPTD Puskesmas Jatihandap
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
10.UPTD Puskesmas Sukahaji
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :