Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah, Satlantas Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Catat Jadwalnya

- 28 Juni 2023, 08:04 WIB
Aturan ganjil genap diberlakukan Satlantas Polres Bogor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang akhir pekan ini.
Aturan ganjil genap diberlakukan Satlantas Polres Bogor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang akhir pekan ini. /Dok. Isu Bogor

Cianjurpedia.com - Aturan ganjil genap diberlakukan Satlantas Polres Bogor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang akhir pekan ini.

Penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini berlaku pada cuti bersama yang yang diputuskan oleh Pemerintah, mulai tanggal 27 Juni hingga 2 Juli 2023 yang bersamaan dengan libur Hari Idul Adha 1444 Hijriah.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpolresbogor yang dilansir Cianjurpedia pada hari Rabu, 28 Juni 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bogor Hari Ini Rabu 28 Juni 2023, Ada di Lippo Plaza Keboen Raya

Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Dan pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x