Cianjurpedia.com – Pemerintah Indonesia telah mencabut status pandemi COVID-19 dan mengubahnya menjadi masa endemi, mulai Rabu 21 Juni 2023. Meskipun begitu, COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi.
Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tetap melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang
Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Sukabumi Hari Ini Kamis 10 Agustus 2023, Ada di Puskesmas Selabatu
Melansir Instagram @puskesmaskarangbahagia, berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Bekasi pada Kamis 10 Agustus 2023.
Puskesmas Karangbahagia
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.