24.Kota Cimahi Rp40.000
25.Kota Cirebon Rp45.000
26.Kota Depok Rp45.000
27.Kota Sukabumi Rp37.500
28.Kota Tasikmalaya Rp45.000
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana yang disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberikan makan miskin,"
"Barangsiapa yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,”(HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).
Oleh karena itu, perhatikan waktu pembayarannya, jangan sampai terlewat!***