Gara Gara Mau Lihat HP, Suami Tusuk Istri

- 23 Oktober 2020, 14:19 WIB
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan memperlihatkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan memperlihatkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka /Jurnal Soreang

Selain korban S juga ternyata telah memiliki istri lain yang tinggal di wilayah Wonosobo Jawa tengah.

Baca Juga: Barcelona VS Real Madrid, El Clasico Duel Pelatih Legendaris

Pelaku melakukan perbuatannya pada Sabtu dini hari 17 Oktober 2020 dan korban baru ditemukan tewas Sabtu pukul 18.00 wib.

Adapun pasal yang diterapkan, kata Hendra, yakni pasal 338, dan atau pasal 365 tentang curas, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Jurnal soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah